Correct Article 5
UU Nomor 7 Tahun 1961 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1961 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1961
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1961.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1961.
SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 22 www.bphn.go.id
Your Correction
