Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 7 Tahun 1961 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1961 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1961

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1961. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1961. SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 22 www.bphn.go.id
Your Correction