Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 7 Tahun 1961 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1961 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1961

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan pengeluaran Rp. 30 milyar untuk membiayai pembangunan nasional semesta berencana termaksud dalam Pasal 2 huruf b diatur oleh PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. www.bphn.go.id
Your Correction