Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 7 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1958 tentang PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG AGRARIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan peralihan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1 diatur bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria. Pasal 3. Menteri Agraria dapat menunjuk badan-badan penguasa dan pejabat- pejabat dari Kementerian Agraria untuk melakukan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1.
Your Correction