Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 7 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1957 tentang MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN IV DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara INDONESIA. Disahkan di Jakarta. pada tanggal 25 Maret 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO MENTERI KEUANGAN, a.i., ttd DJUANDA LEMBARAN NEGARA NOMOR 27 TAHUN 1957
Your Correction