Correct Article 2
UU Nomor 7 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang PERPANJANGAN JANGKA WAKTU MASA-KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH YANG TERBENTUKBERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 39 TAHUN 1950 *)
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 15 Juli 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 1956.
PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd.
SOEKARNO
Diundangkan Tanggal 23 Maret 1956 MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA
Menteri Dalam Negeri a.i., ttd.
SUROSO
Your Correction
