Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sesuatu rapat Panitia Pemilihan INDONESIA, Panitia Pemilihan, Panitia Pemilihan Kabupaten, Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pendaftaran Pemilih adalah sah, apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua jumlah anggota.
Your Correction