Correct Article 27
UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Current Text
(1) Sebelum memangku jabatannya, anggota-anggota Panitia Pemilihan INDONESIA, Panitia Pemilihan, Panitia Pemilihan Kabupaten, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pendaftaran Pemilih dan anggota-anggota Panitia Pemeriksaan, yang dimaksud dalam Pasal 104 mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) sebagai berikut:
"Saya bersumpah (Saya menyatakan dan sanggup dengan sungguh-sungguh).
Bahwa saya, untuk mendapat jabatan atau pekerjaan saya ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau kedok apapun juga., tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapa pun juga,
Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik INDONESIA,
Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan, Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapa pun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;
Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan, Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.
Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara dan Pemerintah;
Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara."
(2) Cara mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
