Correct Article 24
UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Current Text
Panitia Pendaftaran Pemilih terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang anggota.
Kepala desa karena jabatannya menjadi anggota merangkap Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih.
Anggota-anggota yang lain, di antaranya seorang Wakil-Ketua, diangkat dan diperhentikan atas nama Menteri Dalam Negeri oleh Camat dari daerah-kecamatan, yang melingkungi daerah-desa Panitia Pendaftaran Pemilih itu.
Pengangkatan itu berlaku untuk waktu yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
