Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia Pemungutan Suara terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang anggota. Camat karena jabatannya menjadi anggota merangkap Ketua Panitia Pemungutan Suara. Anggota-anggota yang lain, di antaranya seorang Wakil-Ketua, diangkat dan diperhentikan atas nama Menteri Dalam Negeri oleh Panitia Pemilihan Kabupaten dari daerah-kabupaten, yan melingkungi daerah Panitia Pemungutan Suara itu. Pengangkatan itu berlaku untuk waktu yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Apabila pemungutan suara dalam suatu daerah-pemungutan suara atau di suatu negeri di luar INDONESIA dilakukan pada beberapa tempat serentak, maka Panitia Pemilihan Kabupaten atau buat di luar INDONESIA, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, menambah jumlah anggota Panitia Pemungutan Suara atau Panitia Pemilihan Luar Negeri, sehingga pemungutan suara dilakukan dengan sah.
Your Correction