Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Perwakilan Republik INDONESIA membentuk sebuah panitia di tempat kedudukan perwakilannya yang disebut Panitia Pemilihan Luar Negeri dengan tugas menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan administrasi pemilihan.
Your Correction