Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat diadakan sebuah badan penyelenggara pemilihan: 1. di ibu kota INDONESIA atau di tempat lain yang ditunjuk oleh PRESIDEN, dengan nama Panitia Pemilihan INDONESIA; 2. dalam tiap-tiap daerah-pemilihan di tempat yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman, dengan nama Panitia Pemilihan; 3. dalam tiap-tiap kabupaten di tempat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, dengan nama Panitia Pemilihan Kabupaten; 4. dalam tiap-tiap daerah-pemungutan suara di tempat kedudukan Camat, dengan nama Panitia Pemungutan Suara; 5. dalam tiap-tiap desa di tempat kedudukan Kepala Desa, dengan nama Panitia Pendaftaran Pemilih.
Your Correction