Correct Article 16
UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Current Text
Tiap-tiap -kecamatan merupakan daerah-pemungutan suara dari daerah-pemilihan yang melingkungi kecamatan itu.
Daerah-pemungutan suara disebut dengan nama tempat-kedudukan badan penyelenggara pemilihan di daerah itu.
Your Correction
