Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tiap-tiap -kecamatan merupakan daerah-pemungutan suara dari daerah-pemilihan yang melingkungi kecamatan itu. Daerah-pemungutan suara disebut dengan nama tempat-kedudukan badan penyelenggara pemilihan di daerah itu.
Your Correction