Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk daftar-pemilih, cara mengisinya, cara memeliharanya dan lain-lain, yang berhubungan dengan usaha penyusunan daftar-pemilih ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction