Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Panitia Pemungutan Suara menyampaikan kepada Panitia Pendaftaran Pemilih turunan daftar-pemilih dan turunan daftar-pemilih-tambahan sebanyak yang diperlukan untuk dipergunakan dalam pemungutan suara. Turunan itu disampaikan bersama-sama dengan bahan-bahan, yang tersebut dalam Pasal 10.
Your Correction