Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sesudah daftar-pemilih disahkan, sampai 30 hari sebelum hari permulaan pencalonan, disusun daftar-pemilih-tambahan yang ketentuan-ketentuannya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction