Correct Article 12
UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Current Text
Sesudah daftar-pemilih disahkan, sampai 30 hari sebelum hari permulaan pencalonan, disusun daftar-pemilih-tambahan yang ketentuan-ketentuannya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
