Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pemilih memberitahukan kepada Panitia Pendaftaran Pemilih yang bersangkutan tentang hal-hal yang menyebabkan perlu diubah suatu daftar-pemilih mengenai dirinya. (2) Panitia Pendaftaran Pemilih memberitahukan kepada Panitia
Your Correction