Correct Article 11
UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Current Text
(1) Setiap pemilih memberitahukan kepada Panitia Pendaftaran Pemilih yang bersangkutan tentang hal-hal yang menyebabkan perlu diubah suatu daftar-pemilih mengenai dirinya.
(2) Panitia Pendaftaran Pemilih memberitahukan kepada Panitia
Your Correction
