Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setelah waktu yang tersebut pada Pasal 9 ayat 1 berakhir, maka Panitia Pendaftaran Pemilih menyusun daftar-pemilih dan mengirimkan daftar itu bersama-sama dengan bahan-bahan pendaftaran dan pengaduan kepada Panitia Pemungutan Suara untuk disahkan.
Your Correction