Correct Article 8
UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Current Text
(1) Untuk mempersiapkan bahan-bahan, yang berguna untuk penyusunan daftar-pemilih, di tiap-tiap desa diadakan pendaftaran pemilih. Pendaftaran pemilih dilakukan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih.
(2) Atas dasar bahan-bahan, yang tersebut pada ayat 1 di atas, Panitia Pendaftaran Pemilih menyusun daftar-pemilih sementara, yang memuat nama-nama pemilih, yang disusun menurut abjad.
(3) Daftar-pemilih sementara dibubuhi cap Kepala Desa dan ditanda tangani oleh Ketua Panitia Pendaftaran, Pemilih serta sekurang-kurangnya dua orang anggota lain.
Your Correction
