Correct Article 5
UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Current Text
(1) Untuk tiap-tiap desa disusun dan dipelihara sebuah daftar-pemilih, yang menunjukkan pemilih-pemilih, yang bertempat tinggal di desa itu. Dalam pengertian desa termasuk kelurahan, negeri marga dan satuan-satuan daerah -lain, yang untuk menjalankan UNDANG-UNDANG ini oleh Menteri Dalam Negeri disamakan dengan desa.
(2) Seorang pemilih hanya boleh didaftarkan satu kali dalam daftar-pemilih. Jika seorang pemilih mempunyai tempat-tinggal lebih dari satu, maka ia memilih satu di antara tempat-tinggal itu.
Your Correction
