Correct Article 2
UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Current Text
(1) Seorang tidak diperkenankan menjalankan hak-pilih, apabila ia:
a. tidak terdaftar dalam daftar-pemilih;
b. dengan putusan pengadilan, yang tidak dapat diubah lagi, sedang dalam keadaan dipecat dari hak-pilih;
c. dengan putusan pengadilan, yang tidak dapat diubah lagi, sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, termasuk di dalamnya kurungan pengganti;
d. nyata-nyata terganggu ingatannya.
(2) Ketentuan dalam ayat 1 sub a pasal ini tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 45 ayat
2.
Your Correction
