Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seorang tidak diperkenankan menjalankan hak-pilih, apabila ia: a. tidak terdaftar dalam daftar-pemilih; b. dengan putusan pengadilan, yang tidak dapat diubah lagi, sedang dalam keadaan dipecat dari hak-pilih; c. dengan putusan pengadilan, yang tidak dapat diubah lagi, sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, termasuk di dalamnya kurungan pengganti; d. nyata-nyata terganggu ingatannya. (2) Ketentuan dalam ayat 1 sub a pasal ini tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 45 ayat 2.
Your Correction