Correct Article 9
UU Nomor 66 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1958 tentang WAJIB-MILITER
Current Text
Ayat 1 :
Komisi Pemilihan menjalankan penyaringan terhadap pewajib-militer dari daerah pemilihannya yang telah datang memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan diri. Dengan penyaringan dimaksud pemeriksaan dan penentuan siapa-siapa dari pewajib-militer tersebut tadi dikenakan penolakan. pembebasan dan penangguhan sebagai ditetapkan dalam pasal 10, 11 dan 12.
Pada dasarnya yang menjadi anggota Komisi Pemilihan adalah wakil-wakil instansi di daerah pemilihan yang sifat tugasnya mempunyai hubungan dengan penyaringan ini, seperti pamongpraja, perburuhan, sosial dan lain-lain. Susunan Komisi Pemilihan akan diatur lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Ayat 2 :
Hasil pekerjaan penyaringan dari Komisi Pemilihan di muat dalam laporan yang disampaikan kepada Komisaris, Laporan itu memuat lampiran berisi nama- nama dari 4 golongan pewajib-militer tersebut pada ayat ini (a, b, c dan d).
Ayat 3 :
Cukup jelas.
Pasal 10.
Sesuai dengan jiwa UNDANG-UNDANG Pertahanan, maka turut-serta dalam pertahanan negara adalah suatu kehormatan. Oleh karena itu seseorang yang telah dipidana karena suatu kejahatan terhadap keamanan negara dan/atau karena hal-hal sebagai tercantum dalam ayat 1 pasal ini, harus ditolak untuk masuk dinas wajib-militer.
Menteri Pertahanan secara insidentil dapat mengadakan pengecualian dalam hal yang dianggap perlu, karena seseorang dibutuhkan tenaganya misalnya, karena keahliannya.
Pasal 11.
Pasal 10 UNDANG-UNDANG Pertahanan di mana di dapat juga syarat- syarat pembebasan (Lembaran Negara tahun 1954 No.84) berbunyi sebagai berikut :
"Wajib-militer tidak dikenakan terhadap
a. Mereka yang dalam, keadaan sedemikian, sehingga apabila mereka
diapnggil untuk wajib-militer akan mengakibatkan kesukaran hidup bagi orang lain yang menjadi tanggungannya.
b. Mereka yang menjabat suatu jabatan agama atau perikemanusiaan yang ajarannya tidak membolehkan,
c. Mereka yang melakukan tugas penting untuk Negara" Dalam pasal ini belum di muat ketentuan mengenai kemungkinan pembebasan dari golongan tertentu yang juga terdapat dalam masyarakat INDONESIA, yaitu golongan yang tidak bersedia menjadi prajurit (secara sukarela maupun wajib) karena hal itu adalah bertentangan dengan kepercayaan yang dianutnya, (dalam bahasa Belanda "principiele dienst weigeraars"); Ketentuan-ketentuan tentang hal ini perlu diatur dalam UNDANG-UNDANG tersendiri.
Your Correction
