Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dihapus. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat. . . Ayat (5) Yang dimaksud dengan "keadaan darl.lrat" adalah force majeure, misalnya keadaan perang, revolusi, kerusuhan, pemogokan kerja, bencana alam atau keadaan darurat lain yang sejenis yang menyebabkan Pemohon tidak daPat menyampaikan kelengkapan persyaratan Permohonan. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 15
Your Correction