Correct Article 35
UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Current Text
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Dihapus.
Ayat (a) Cukup jelas.
Ayat. . .
Ayat (5) Yang dimaksud dengan "keadaan darl.lrat" adalah force majeure, misalnya keadaan perang, revolusi, kerusuhan, pemogokan kerja, bencana alam atau keadaan darurat lain yang sejenis yang menyebabkan Pemohon tidak daPat menyampaikan kelengkapan persyaratan Permohonan.
Ayat (6) Cukup jelas.
Angka 15
Your Correction
