Correct Article 19
UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Current Text
Ayat {1} Yang dimaksud dengan "hak eksklusif' adalah hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri **i^r" komersial atau memberikan hak lebih lanjut untuk itu kepada orang lain. Dengan demikiall, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten- Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah orang, beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum yang disesuaikan dengan konteks naskah masing-masing.
Ayat (2) Dalam hal suatu produk diimpor ke INDONESIA dan proses untuk membuat produk yang bersangkutan ielah dilindungi Paten, Pemegang Paten-proses yang bersangkutan berhak melakukan upaya hukum terhadap produk yang diimpor tersebut apabila produk iersebut telah dibuat di INDONESIA dengan menggunakan proses yang dilindungi Paten.
Ayat. . .
PRES]DEN
Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang betul-betul memerlukan penggunaan Invensi semata-mata untuk Penelitian dan Pendidikan' Yang dimaksud dengan "untuk kepentingan p*rJiAikan, penelitian, percobaan, atau analisis" mencakr:p jrrgt kegiatan untuk keperluan uji bioekivalensi atau bentuk pengujian lainnya.
Yang dimaksud dengan "tidak merugikan kepentingan Yang wajar dari Pemegang Paten' adalah pelaksanaan atau penggunaan Invensi tersebut tidak digUnakan untuk kepentingan yang mengarah kepada eksploitasi untuk kepentingan komersial sehingga dapat merugikan bahkan dapat menjadi kompetitor bagi Pemegang Paten' Angka 7 Pasal 2OA Cukup jelas.
Angka I
Your Correction
