Correct Article II
UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
Permohonan Paten yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Paten sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini;
Masa pelindungan permohonan Paten sederhana yang diajukan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2OL6 tentang Paten sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG, dihitung sejak Tanggal Penerimaan;
Paten yang telah diberikan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2OOl tentang Paten dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu pelindungannya berakhir.
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
a b C 2
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2O24 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2O24 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 251 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
ang Perundang-undangan dan si HukIJm, { ttd ttd
Djaman
PENJEI.ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN I, UMUM Paten sebagai salah satu kekayaan intelektual dalam bidang industri, memiliki peran penting untuk kesejahteraan masyarakat.
Pelindungan dan pemajuan terhadap Paten dalam suatu negara akan berdampak signilikan dalam bidang pengetahuan, kreatifitas penemuan, , industri, ilmu teknologi, dan kesehatan. Oleh karena itu, politik hukum pembentukan UNDANG-UNDANG tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2O16 tentang Paten perlu diarahkan untuk merespons kebutuhan masyarakat dan global secara adaptif dan responsif melalui kebljakan yang dapat menopang inovasi serta memberikan manfaat bagi bangsa INDONESIA.
Untuk mewujudkan kebijakan tersebut, perlu melakukan penataan sistem hukum di bidang Paten dengan menespons kebutuhan kebijakan pelayanan di bidang Paten yang memudahkan bagi masyarakat secara cepat, efektif, dan elisien.
Pengaturan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten diubah pertama kali dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1l Tahun 2O20 tentang Cipta Kerja yang telah dicabut dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2O22 tentangCipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG.
Selanjutnya UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG sebagai payung hukum pelaksanaan Paten di INDONESIA sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum.
Selain itu, INDONESIA sebagai negara anggota World Intelledttal Proprtg (WIPO) dan World Trade Organization (WTO) perlu UNDANG-UNDANG ini dengan standar pengaturan dalam tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual (Agrcement on Tlade Related Aspects of Intelledual PropertU Rrgrhls) / Persetqiuan TRIPs, sehingga UNDANG-UNDANG ini perlu dilakukan
SeLain
FRESIDEH
-2 Selain beberapa aspek di atas, beberapa aspek lain yang memerlukan perubahan pengaturan yaitu terkait isu inovasi, antara lain:
a. perlu adanya penyesuaian terkait Paten sehubungan dengan pengaturan Paten sederhana yang terdapat dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG;
b. perlu adanya kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan lokal, khususnya terhadap Invensi yang merupakan pengembangan dari produk/ proses yang ada sebelumflya, yang seharusnya inovasi tersebut memperhatikan kemampuan lokal karena INDONESIA merupakan negara dengan Sumber Daya Genetik yang sangat kaya untuk dapat dikembangkan, dan kebijakan Paten tidak boleh menghambat inovasi yang ada; dan
c. kebijakan yang terdapat dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG telah mengubah beberapa pengaturan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2016 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan berinvestasi, yang salah satunya menyatakan bahwa mengimpor juga merupakan bentuk pelaksanaan Paten di INDONESIA.
il. PASAL DEMI PASAL
Your Correction
