Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemohon, termohon, atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan Komisi Banding Paten ke Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat keputusan' Dihapus. Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan kasasi. 32. Pasal 73 dihaPus. 33. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 1 (1) Lisensi-wajib diberikan berdasarkan prinsip kemanfaatan dan bersifat non-eksklusif. (2) Pemberian... (1) (2) (3) (21 Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. lingkup pemberian Lisensi-wajib terbatas sesuai tujuan pemberian Lisensi-wajib; dan b. jangka waktu pemberian Lisensi-wajib terbatas sesuai tujuan pemberian Lisensi- wajib. (3) Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan, kecuali berkenaan dengan bagian atau aset perusahaan yang menclapatkan Lisensi-wajib. (4) Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 82A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction