Correct Article 70
UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Current Text
(1) Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten diajukan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.
(2) Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten atau keputusan pemberian Paten berdasarkan pemeriksaan substantif kembali diajukan dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal pemberitahuan diberi Paten.
(3) Apabila...
(e)
PRESIDEH
(3) Apabila permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten yang telah diberikan kepada Pemegang Paten diajukan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., pihak yang berkepentingan atau Kuasanya dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
(4) Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
(5) Dalam permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan keberatan dan alasan secara lengkap disertai dengan bukti pendukung yang kuat.
(6) Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama I (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(71 Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan sebagian permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten, Menteri menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat Paten.
(8) Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan seluruh isi permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten maka Menteri mencabut sertifikat Paten.
(9) Perubahan lampiran sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan pencabutan sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dicatat dan diumumkan oleh Menteri melalui media elektronik dan / atau non-elektronik.
(1O) Terhadap...
{10} Terhadap keputusan pemberian Paten yang sedang diperiksa Komisi Banding Paten tidak dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.
30. Di antara Pasal 7 L dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7lA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7tA Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian permohonan banding Paten diatur dengan Peraturall Pemerintah.
3 1 . Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 72 berbunyr sebagai berikut:
Your Correction
