Correct Article 67
UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Current Text
(1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap:
a. penolakan Permohonan;
(21
b. koreksi atas deskripsi, klaim, danlatau gambar setelah Permohonan diberi Paten;
danlatau
c. keputusan pemberian Paten' Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.
Dalam hal permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diajukan oleh pemohon banding yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, permohon€rn banding harus diajukan melalui Kuasa.
Dalam hal termohon banding terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, termohon banding harus menunjuk Kuasa.
26.Ketentuan. . .
(3)
(4)
26. Ketentuan ayat (1) dan ayat t8) Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
