Correct Article 66
UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Banding Paten diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
25. Ketentuan Pasal 67 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
