Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63A

UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan pemeriksaan substantif kembali diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya. Pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan terhadap: a. penolakan Permohonan; b. koreksi atas deskripsi, klaim, danlatau gambar setelah Permohonan diberi Paten; c. keputusan pemberian Paten; d. penarikan kembali; dan latau e. dianggap ditarik kembali. l2l (3) Pemeriksaan substantif kembali terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c hanya dapat diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya. (4) Permohonan pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e diajukan paling lama I (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pemberian, penolakan, atau dianggap ditarik kembali Permohonan. {5) Permohonan pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d diajukan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan penarikan kembali Permohonan. (6) Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama L2 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal permohonan pemeriksaan substantif kembali. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diafur dengan Peraturan Menteri, 24. Ketentuan . . 17l 24. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyl sebagai berikut:
Your Correction