Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. Pengumlrman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 18 (delapan belas) bulan sejak: a. Tanggal Penerimaan; atau b. tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. (3) Dalam hal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan atas permintaan Pemohon dan dikenai biaYa. 1.9. Ketentuan ayat (21 Pasal 48 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf j sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut: Pasal48... (1) (21
Your Correction