Correct Article 46
UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Current Text
Menteri mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Pengumlrman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 18 (delapan belas) bulan sejak:
a. Tanggal Penerimaan; atau
b. tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
(3) Dalam hal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan atas permintaan Pemohon dan dikenai biaYa.
1.9. Ketentuan ayat (21 Pasal 48 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf j sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Pasal48...
(1) (21
Your Correction
