Correct Article 39
UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Current Text
t1) Permohonan dapat dilakukan perubahan terhadap:
a. data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan hunrf f; danlatau
b. data Permohonan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 25 ayat (2).
(2) Perubahan...
-L7- (21 Perubahan terhadap lampiran Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dapat dilakukan dengan ketentuan perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan terdahulu.
(zal Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai biaya.
(3) Dalam hal perubahan dilakukan dengan menambah jumlah klaim dari Permohonan semula, menjadi lebih dari 10 (sepuluh) klaim maka terhadap kelebihan klaim tersebut dikenai biaya.
(4) Jika Pemohon tidak membayar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kelebihan klaim dianggap ditarik kembali.
17. Di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 43 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat {2a), ayat (2b1, dan ayat (2c) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
(1)
Your Correction
