Correct Article 28
UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Current Text
(1) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus diajukan melalui Kuasa.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (U wajib menyatakan dan memilih alamat Kuasa sebagai domisili hukum di INDONESIA.
L2. Ketentuan Pasal 30 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasa1 30
(1) Permohonan dengan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.
(21 Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus juga dilengkapi dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan.
(3) Dokumen...
PRESIDEH
(3) Dokumen prioritas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus sudah disampaikan kepada Menteri paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.
(4) Jika syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan ayat (3) tidak dipenuhi Pemohon, Permohonan dianggap diajukan tanpa menggunakan Hak Prioritas.
(5) Dalam hal Permohonan dengan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, Permohonan tetap dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 4 {empat) bulan sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan Hak Prioritas dengan membayar biaya.
13. Ketentuan ayat {2lr, ayat (3}, dan ayat (4) Pasal 34 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
