Correct Article 26
UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Current Text
(1) Jika Invensi berkaitan dengan danlatau berasal dari Sumber Daya Genetik danlatau Pengetahuan Tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar informasi asal Sumber Daya Genetik dan I atau Pengetahuan Tradisional tersebut.
(21 Informasi tentang asal Sumber Daya Genetik danlatau Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan secara elektronik dan I atau non-elektronik.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimaksudkan untuk pertimbangan pembagian hasil danlatau akses pemanfaatan Sumber Daya Genetik dan I atau Pengetahuan Tradisional.
(4) Pembagian...
-t2-
(4) Pembagian hasil danlatau akses pemanfaatan Sumber Daya Genetik danlatau Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional di bidang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional.
11. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
