Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 paling sedikit memuat: a.tanggal ... I a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan; b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraarl Pemohon, dalam hal Pemohon bukan badan hukum; c. nama dan alamat lengkap Pemohon, dalam hal Pemohon badan hukum; d. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Inventor; e. nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; f. judul Invensi; dan g. nama negara dan Tanggal Penerimaan Permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri: a. judul Invensi; b. deskripsi tentang Invensi; c. klaim Invensi; d. abstrak Invensi; e. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk mempedelas Invensi, jika Permohonan dilampiri dengan gambar; f. surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; g. dihapus; h. surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor; i.surat... i. surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik; dan j. surat pernyataan asal Sumber Daya Genetik danlatau Pengetahuan Tradisional jika Invensi berkaitan dengan Sumber Daya Genetik dan I atau Pengetahuan Tradisional. (3) Deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya. (41 Klaim Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 10. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction