Correct Article 25
UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 paling sedikit memuat:
a.tanggal ...
I
a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraarl Pemohon, dalam hal Pemohon bukan badan hukum;
c. nama dan alamat lengkap Pemohon, dalam hal Pemohon badan hukum;
d. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Inventor;
e. nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
f. judul Invensi; dan
g. nama negara dan Tanggal Penerimaan Permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri:
a. judul Invensi;
b. deskripsi tentang Invensi;
c. klaim Invensi;
d. abstrak Invensi;
e. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk mempedelas Invensi, jika Permohonan dilampiri dengan gambar;
f. surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
g. dihapus;
h. surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor;
i.surat...
i. surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik;
dan
j. surat pernyataan asal Sumber Daya Genetik danlatau Pengetahuan Tradisional jika Invensi berkaitan dengan Sumber Daya Genetik dan I atau Pengetahuan Tradisional.
(3) Deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya.
(41 Klaim Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
10. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
