Correct Article 24
UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Current Text
Paten diberikan berdasarkan Permohonan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan membayar biaya.
(zal Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan jumlah klaim lebih dari 10 (sepuluh), terhadap kelebihan klaim tersebut dikenai biaya.
(3) Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diajukan baik secara elektronik maupun non-elektronik.
Ketentuan ayat (1), ayat (21 huruf c, dan ayat (4) Pasal 25 diubah, ayat (21 huruf g dihapus, dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf j sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
