Correct Article II
UU Nomor 64 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Current Text
1. Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku semua istilah Dewan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini harus dibaca Dewan Pertimbangan PRESIDEN Republik INDONESIA.
2. Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan PRESIDEN (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O06 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 46701 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan Pemerintah wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini 2 (dua) tahun setelah UNDANG-UNDANG ini berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
4. UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 ITOMOR22A Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
De rundang-undangan trasi Hukum,
na Djaman
Your Correction
