Correct Article 8
UU Nomor 64 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN Republik INDONESIA, seseor€rng harus memenuhi persyaratan :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara INDONESIA;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai sifat kenegarawanan;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
g. tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
