Correct Article 2
UU Nomor 64 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Current Text
(1) Dewan Pertimbangan PRESIDEN Republik INDONESIA bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(21 Dewan Pertimbangan PRESIDEN Republik INDONESIA adalah lemb"ga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
