Correct Article 1
UU Nomor 64 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Current Text
1. Dewan Pertimbangan PRESIDEN Republik INDONESIA adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut PRESIDEN, adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Di antara . . .
SK No2ll410A
2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
