Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 137

UU Nomor 63 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana untuk melaksanakan fungsi dan pelaksanaan Keimigrasian bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction