Correct Article 103
UU Nomor 63 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.
9. Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 17 Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterarlgan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapErnnya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (21dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
10.Ketentuan...
10. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
