Correct Article 97
UU Nomor 63 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjanga.n masa Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.
(3) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.
7. Ketentuan. . .
REFUBLIK INDONESIA.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
