Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

UU Nomor 63 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Masuk Kembali diberikan kepada Orang Asing pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap. (21 Pemegang lzin Tinggal terbatas diberikan lzin Masuk Kembali yang masa berlakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal terbatas. (3) Pemeganglzin Tinggal Tetap diberikan Izin Masuk Kembali yang masa berlakunya sarna dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap. (4) Izin Masuk Kembali berlaku untuk beberapa kali perjalanan. 5.Ketentuan... PITESIDEN 5. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal72 (1) Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap or€rng yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan. (21 Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pejabat Imigrasi dan pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA saling berkoordinasi. 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction