Correct Article 24A
UU Nomor 63 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf c merupakan dokumen negara yang menjadi bukti kewarganegara€rn INDONESIA.
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
