Correct Article 49
UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025
Current Text
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2025 mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang berkualitas, dalam bentuk:
a. penurunan kemiskinan menjadi 7,Oo/o - 8,0% (tujuh koma nol persen sampai dengan delapan koma nol persen);
b. tingkat kemiskinan ekstrem menjadi Oolo (nol persen);
c. tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,5o/o ' 5,Oo/o (empat koma lima persen sampai dengan lima koma nol persen);
d. penurunan Gini Ratio menjadi 0,379 - 0,382 (nol koma tiga tujuh sembilan sampai dengan nol koma tiga delapan dua);
e.peningkatan...
frI;FILtrtrl K INO
e. peningkatan Indeks Modal Manusia menjadi 0,56 (nol koma lima enam); dan
f. potensi penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 38,60/o (ttga puluh delapan koma enam persen); dan
g. peningkatan Nilai Tukar Petani menjadi 115 - 120 (seratus lima belas sampai dengan seratus dua puluh) dan Nilai T\rkar Nelayan menjadi 105 - 108 (seratus lima sampai dengan seratus delapan).
Your Correction
