Correct Article 42
UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025
Current Text
(1) Pemerintah dapat melakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2025 dengan perkembangan dan/ atau perubahan keadaan, untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah dalam rangka penJrusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2O25, jika terjadi:
a. perkembangan . . .
BL]K INDONESIA _46-
a. perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2025;
b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/atau antarprogram; dan/ atau
d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.
l2l Perkembangan indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa;
a. penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 1O% (sepuluh persen) di bawah asumsi yang telah ditetapkan;
b. deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 1O% (sepuluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan; dan/ atau
c. penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit l0% (sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan.
(3) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan SAL yang ada di rekening Bank INDONESIA yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan atas APBN.
(4) Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Perubahan atas UNDANG-UNDANG APBN Tahun Anggaran 2025 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2025 berakhir.
Your Correction
