Correct Article 32
UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025
Current Text
(l) Investasi pada organisasi/lemb"ga keuangan internasional/ badan usaha internasional yang akan dilakukan dan/ atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai investasi peflnanen, ditetapkan untuk dijadikan investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional tersebut.
l2l Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan intemasional/ badan usaha intemasional melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2025 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 dartlatau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
(3) Pelaksanaan investasi pada organisasi/ lembaga keuangan internasional/badan usaha intemasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
