Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan yang belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2025, kinerja anggaran telah tercapai, dan/atau unhrk meqjaga keberlanjutan fiskal, Pemerintah dapat melakukan: a. penggunaan dana SAL; b. penarikan Pinjaman T\.rnai; c. penambahan penerbitan SBN; d. pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum; dan/atau e. penyesuaian Belanja Negara. (21 Penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan setelah mendapatkan persetqjuan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk pengelolaan kas dengan tetap memerhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan. (4) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang lebih menguntungkan dan/atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan liskal. (5) Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak perubahan komposisi instrrrmen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat melalrukan realokasi dari pembayaran bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang dalam negeri atau sebaliknya. (6) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/atau memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan. (7) Pelaksanaan . . . P[ BLTK INDONESIA (71 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
Your Correction