Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(U Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2024 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2025. (2) Penggunaan . . . PRESIDEN (2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk kegiatan/proyek kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 d,an/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2O25. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction