Correct Article 12
UU Nomor 62 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025
Current Text
(1) DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf c direncanakan sebesar Rp185.240.958.39O.000,00 (seratus delapan puluh lima triliun dua ratus empat puluh miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), terdiri atas:
a. DAK fisik;
b. DAK non-fisik; dan
c. Hibah kepada daerah.
SK No210917A
(2) Pengalokasian
INDONESIA 20- l2l Pengalokasian DAK frsik sebagaimaaa dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/ atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, keuangan negara,
(3) kapasitas fiskal Daerah dan kinerja Daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik.
Pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengimplementasikan kebijakan afirmatif.
DAK frsik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp36.953.988.957.000,00 (tiga puluh enam triliun sembilan ratus lima puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), terdiri atas:
a. bidang pendidikan sebesar Rp2. 482.O2O.827.000,00 (dua triliun empat ratus delapan puluh dua miliar dua puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
b. bidang kesehatan sebesar Rpl1.809.651.294.000,00 (sebelas triliun delapan ratus sembilan miliar enam ratus lima puluh satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
(4) bidang perempuan dan anak
c. d.
sebesar Rp96.961.O9O.OOO,OO (sembilan puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh satu juta sembilan puluh ribu rupiah);
bidang air minum sebesar Rp2.2L9.373.292.O00,00 (dua triliun dua ratus sembilan belas miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
bidang sanitasi sebesar Rp l.609.a32.OOO.OOO,OO (satu triliun enam ratus sembilan miliar empat ratus tiga puluh dua juta rupiah);
bidang irigasi sebesar Rpl.724.72 1. 102.000,00 (satu triliun tujuh ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh satu juta seratus dua ribu rupiah);
g. bidang. . .
e
f. SK No210916A
g. bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp256.155.859.00O,00 (dua ratus lima puluh enam miliar seratus lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
h. bidang konektivitas sebesar Rp14.596.245.094.000,00 (empat belas triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar dua ratus empat puluh lima juta sembilan puluh empat ribu rupiah), terdiri dari:
1. subbidang jalan sebesar Rp14.258.651.440.000,00 (empat belas triliun dua ratus lima puluh delapan miliar enam ratus lima puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah); dan
2. subbidang perairan sebesar Rp337.593.654.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah);
i. bidang pangan pertanian sebesar Rp675.329.519.000,00 (enam ratus tqjuh puluh lima miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah), terdiri dari:
1. subbidang pertanian sebesar Rp60O.311.212.000,00 (enam ratus miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus dua belas ribu rupiah); dan
2. subbidang pangan sebesar Rp75.018.307.000,00 (tujuh puluh lima miliar delapan belas juta tiga ratus tqiuh ribu rupiah);
j. bidang pangan akuatik sebesar Rpl.3O9.9O0.OOO.OOO,OO (satu triliun tiga ratus sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah);
k. bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp50.OOO.O0O.OOO,OO (lima puluh miliar rupiah);
dan
l. bidang perdagangan sebesar Rp 1 24. 198.88O.OOO,OO (seratus dua puluh empat miliar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
(s) DAK. . .
SK No210915A
(5) DAK lisik digunakan pengadaan terdiri dari:
bersifat untuk sarana tematik dan dan prasarana lintas bidang pembangunan/ layanan dasar
a. DAK fisik untuk layanan dasar; dan
b. DAK fisik dengan tema tertentu, yaitu:
1. tematik pengentasan permukiman kumuh terpadu;
2. tematik kawasan produksi pangan nasional;
dan
3. tematik pengembangan ekosistem dan rantai pasok kawasan industri.
(6) DAK non-fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp146.677.929.010.000,00 (seratus empat puluh enam triliun enam ratus tujuh puluh tqiuh miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah), terdiri atas:
a. dana bantuan operasional satuan pendidikan sebesar Rp59.271.610.326.000,00 (lima puluh sembilan triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus sepuluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
b. dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah sebesar Rp70.064.302.522.000,00 (tqiuh puluh triliun enam puluh empat miliar tiga ratus dua juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);
c. dana bantuan operasional kesehatan sebesar Rp12.878.672.152.000,00 (dua belas triliun delapan ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh dua ribu rupiah);
d. dana bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp3.239.300. OOO. OOO, 00 (tiga triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah);
e. dana . . .
SK No210914A
dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro dan kecil, sebesar Rp163.7OO.OOO.OOO,00 (seratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah);
dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya sebesar Rp169.975.0O0.O00,00 (seratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
g. dana bantuan pengembangan program sebesar puluh daerah Rpl5O.OO0.O00.OOO,OO (seratus lima miliar rupiah);
h. dana pelayanan perempuan dan anak sebesar Rp132.O00.OOO.O0O,OO (seratus tiga puluh dua miliar rupiah);
i. dana ketahanan pEurgan dan pertanian sebesar Rp516.379.010.0OO,00 (lima ratus enam belas miliar tiga ratus tqjuh puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah); dan
j. dana penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan menengah sebesar Rp91.99O.O0O.0OO,OO (sembilan puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah).
(71 Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp1.609.0a0.423.000,00 (satu triliun enam ratus sembilan miliar empat puluh juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
Your Correction
